Visi
Menjadi pusat layanan penerimaan mahasiswa baru, kemahasiswaan dan alumni yang unggul dan inovatif, menguasai IPTEKS berlandaskan nilai-nilai Islam untuk kesejahteraan masyarakat.
Misi
Tujuan
Direktorat DPMBKA merupakan unsur pembantu Pimpinan di bidang penerimaan mahasiswa baru, kemahasiswaan dan alumni yang secara fungsional berada di bawah Wakil Rektor 3. Tugas pokok
No | Jabatan | Uraian Tugas |
1 | Direktur DPMBKA | Tugas:
1. Menyusun perencanaan program kerja dan RAK tahunan serta laporan kinerja setiap semester. 2. Membuat progress report setiap semester terkait kegiatan kemahasiswaan, Alumni dan PMB. 3. Menyusun konsep rumusan kebijakan dan peraturan di bidang PMBKA. 4. Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan kemahasiswaan, Alumni dan PMB. 5. Mengkoordinasikan persiapan PMB, Simkadmawa dan Tracer Study. 6. Mengkoordinasikan pelaksanan promosi PMB, Fortama, dan Job Fair. 7. Mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan ortom dan ormawa serta prestasi dan beasiswa 8. Melakukan koordinasi dengan unit kerja lain di bidang promosi PMB, prestasi dan beasiswa, pembinaan ortom dan ormawa, traser study, program MBKM dan Alumni 9. Membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan dan membimbing pelaksanaan tugas Ketua bidang dan Kasei dilingkungan DPMBKA. 10. Melakukan validasi kinerja staf yang menjadi bawahannya secara obyektif.
|
Wewenang:
1. Berwenang mengambil kebijakan terhadap semua tugas yang terkait bidang kemahasiswaan, Alumni dan PMB. 2. Berwenang menyusun pedoman PMB, Kemahasiswaan dan Alumni. 3. Berwenang untuk memutuskan Promosi PMB, menentukan seleksi dan penerimaan calon mahasiswa baru, menyeleksi penerima beasiswa, mengirim dan membuat kompetisi mahasiswa, membentuk Ikatan alumni, serta memutuskan pelaksanaan MBKM universitas Muhamamdiyah Sidoarjo. 4. Mengecek dan memberikan paraf semua surat keluar yang harus ditanda tangani oleh Rektor/Wakil Rektor 3.
|
||
Tanggung Jawab:
1. Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan di DPMBKA, baik yang bersifat perencanaan maupun teknis administratif. 2. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktur DPMBKA bertanggung jawab kepada Rektor dan Wakil Rektor 3.
|
||
2 | Kepala Bidang Kemahasiswaan | Tugas:
1. Membagi tugas kepada kepala seksi sesuai dengan bidang tugas masing-masing 2. Memberi arahan kepada para kepala seksi untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3. Menghimpun dan menelaah pedoman dan peraturan perundang – undangan di bidang Kemahasiswaan 4. Mempersiapkan penyusunan rancangan peraturan dan ketentuan di bidang kemahasiswaan 5. Melakukan perencanaan dan pengembangan program kerja bidang kemahasiswaan 6. Melakukan hubungan koordinasi dengan bagian lain di internal dan eksternal UMSIDA untuk mendukung ketercapaian target prestasi akademik dan non akademik UMSIDA. 7. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan 8. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan penilaian pelaksanaan tugas di bidang kemahasiswaan 9. Melaksanakan pemantauan, analisis dan evaluasi capaian bidang kemahasiswaan |
Wewenang:
|
||
Tanggung jawab:
|
||
3 | Kasi Pembinaan Ortom Dan Ormawa
|
Tugas:
1. Melakukan perencanaan pengembangan bidang Minat, Bakat dan organisasi mahasiswa 2. Menyusun program kerja, anggaran, dan pelaporan kegiatan pembinaan dan pengembangan di bidang Minat, Bakat dan organisasi mahasiswa 3. Melaksanakan pelayanan administrasi di bidang Minat, Bakat dan organisasi mahasiswa 4. Melaksanakan pembinaan dan pengkaderan mahasiswa 5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan bidang minat, bakat, organisasi dan kegiatan terkait. 6. Melakukan hubungan koordinasi dengan bagian lain di lingkungan Kantor Pusat dan Fakultas untuk pembinaan dan pengembangan bidang minat, bakat, organisasi 7. Menyebarluaskan informasi dan branding kegiatan mahasiswa 8. Melakukan penyimpanan data dan dokumen di bidang minat, bakat, organisasi.
|
Wewenang:
1. Berwenang mengecek dan memberikan paraf semua berkas pengajuan ortom dan ormawa yang harus ditanda tangani oleh kepala bidang 2. Berwenang memberikan tugas kepada staf sesuai proporsi. 3. Berwenang menentukan pembina UKM dengan persetujuan kepala bidang 4. Berwenang melakukan koordinasi dan evaluasi kinerja Ortom dan Ormawa 5. Berwenang memberikan sanksi kepada ortom dan ormawa. 6. Berwenang melakukan koordinasi dengan unit lain dalam pembinaan mahasiswa 7. Berwenang melakukan validasi kegiatan di sipresmawa.
|
||
Tanggungjawab:
1. Bertanggung jawab atas tercapainya program kerja yang direncanakan sie pembinaan ortom dan ormawa. 2. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan pembinaan ortom dan ormawa baik yang bersifat perencanaan maupun teknis administratif |
||
3 | Kasi Prestasi Dan Beasiswa
|
Tugas:
1. Melakukan perencanaan peningkatan prestasi mahasiswa 2. Menyusun program kerja, anggaran, dan pelaporan kegiatan peningkatan prestasi dan kesejahteraan mahasiswa 3. Melaksanakan layanan administratif bidang prestasi dan kesejahteraan mahasiswa 4. Melaksanakan proses seleksi, pengelolaan data dan pelaporan beasiswa 5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan kompetisi 6. Melakukan hubungan koordinasi dengan bagian lain di lingkungan Kantor Pusat dan Fakultas untuk peningkatan prestasi dan kesejahteraan mahasiswa 7. Melakukan koordinasi pendataan prestasi dan kesejahteraan mahasiswa 8. Melakukan penyimpanan data dan dokumen prestasi dan kesejahteraan mahasiswa
|
Wewenang:
1. Berwenang memberikan tugas kepada staf sesuai proporsi. 2. Berwenang mengadakan proses seleksi, evaluasi dan pelaporan beasiswa. 3. Berwenang melakukan koordinasi dengan Fakultas dan unit lain dalam peningkatan prestasi mahasiswa dan beasiswa. 4. Berwenang melakukan koordinasi dengan Fakultas untuk pendataan prestasi mahasiswa dan beasiswa 5. Berwenang melakukan seleksi dan mengusulkan mahasiswa sebagai delegasi dalam mengikuti kompetisi 6. Berwenang menentukan pembina kompetisi dengan persetujuan kepala bidang |
||
Tanggungjawab:
1. Bertanggung jawab atas tercapainya program kerja yang direncanakan sie prestasi dan beasiswa. 2. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proses seleksi dan pelaporan beasiswa. 3. Bertanggung jawab dalam pendataan prestasi dan layanan kesejahteraan mahasiswa |
||
5 | Kepala Bidang PMB | Tugas:
Pengelolaan aktivitas untuk menyusun dan melaksanakan proses promosi dan rekrutmen bagi calon mahasiswa, merencanakan dan melaksanakan sistem administrasi penerimaan mahasiswa baru Strata 1, Strata 2 secara terpadu berbasis teknologi informasi dilingkungan universitas Muhammadiyah sidoarjo
|
Wewenang: 1. Menentukan prioritas pekerjaan; 2. Memberikan penilaian Kinerja tenaga kependidikan; 3. Menandatangani dan memaraf surat dan dokumen sesuai ketentuan; 4. Menolak hasil kerja bawahan yang tidak relevan
|
||
Tanggungjawab:
1. Bertanggung-jawab atas proses promosi dan rekrutmen bagi calon mahasiswa, merencanakan dan melaksanakan pengelolaan sistem administrasi penerimaan mahasiswa baru Strata 1, Strata 2, secara terpadu berbasis teknologi informasi. di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo 2. Bertanggung-jawab untuk menjamin ketepatan standar mutu proses promosi dan rekrut menbagi calon mahasiswa, merencanakan dan melaksanakan pengelolaan sistem administrasi penerimaan mahasiswa baru Strata 1, Strata 2, dan Setrata 3 secara terpadu berbasis teknologi informasi; 3. Bertanggung jawab atas kebenaran dan ketepatan: rumusan kebijaksanaan, rumusan sasaran, keserasian dan keterpaduan hubungan kerja, kelengkapan bahan kerja dan hasil kerja; 4. Bertanggung jawab kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi; 5. Bertanggung jawab kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas; 5. Bertanggung jawab kedisiplinan bawahan; 6. Bertanggung jawab ketepatan pendayagunaan alat tulis kantor (ATK) dan alat perlengkapan kantor (APK). 7. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang PMB bertanggung jawab kepada direktur DPMBKA. |
||
6 | Kepala Bidang PIN PKU | Tugas:
1. Menyelenggarakan program pelatihan untuk mahasiswa tingkat akhir dan para alumni. 2. Meningkatkan kemampuan serta kesiapan calon lulusan dan alumni dalam memasuki dunia kerja serta memiliki jiwa wirausaha. 3. Memberikan pelayanan bimbingan karir, pelatihan melamar kerja, informasi dan lowongan kerja bagi mahasiswa dan alumni. 4. Melakukan penelusuran alumni Umsida dengan kegiatan tracer study baik tracer study alumni maupun tracer study untuk pengguna lulusan (stakeholder). 5. Melaksanakan program magang MBKM |
Wewenang:
1. Berwenang untuk merencanakan dan menyelenggarakan program terkait dengan karir bagi calon alumni dan alumni. 2. Berwenang untuk merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan untuk mempercepat serapan alumni di dunia kerja (campus hiring atau job fair). 3. Berwenang mengadakan tracer study alumni dan pengguna lulusan di tingkat Universitas. |
||
Tanggungjawab:
1. Bertanggung jawab terhadap kegiatan terkait calon alumni dan alumni di Pusat Informasi dan Pengembangan Karir Umsida (PInPKU) baik yang bersifat perencanaan maupun teknis administrative. 2. Bertanggung jawab terhadap pengisian data tracer Kemdikbud baik untuk pengukuran IKU 1 maupun pemenuhan data akreditasi. 3. Dalam melaksanakan tugasnya Kasie Alumni bertanggung jawab kepada direktur DPMBKA. |
||
Direktorat DPMBKA merupakan unsur pembantu Pimpinan di bidang penerimaan mahasiswa baru, kemahasiswaan dan alumni yang secara fungsional berada di bawah Wakil Rektor 3. Tugas pokok Direktorat DPMBKA membantu pimpinan universitas dalam menyelenggarakan pelayanan dibidang penerimaan mahasiswa baru, kemahasiswaan dan alumni di tingkat universitas